Atas perbuatan zolim Bupati Aceh Selatan tersebut, Legiman berharap hukum bisa ditegakkan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum di Republik Indonesia karena Legiman sudah melaporkan Bupati Aceh Selatan kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh DPR aceh DPRRI ( Komisi III ) Kemensesneg di sampaikan ke Gubernur Aceh lalu Kemendagri sejak di putus sepihak oleh Pemkab Bahwa hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan malah kerugian materil dan moril yang tak berkesudahan.
'Hingga status terakhir pengaduan saya dapat atensi dari Bapak Kapolri dan di proses oleh Bpk Kapolda Aceh, melalui Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Aceh telah memediasi saya dengan Pemkab Aceh Selatan di ruang rapat Dirkrimsus Polda Aceh, " katanya.
Dalam pertemuan tgl.25 Mei 2022 tersebut Dirkrimsus Polda Aceh menyampaikan bahwa hasil penyelidikan Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Aceh telah ditemukan sbb :
1. Bahwa Benar Pabrik Kelapa Sawit CPO yang dioperasikan saat ini oleh Perusahaan lain & Pemkab Aceh Selatan TIDAK BERIJIN.
2 . Tanah seluas 12.7 hektar sesuai pernyataan Bupati Aceh Selatan pd bulan Mei 2017. Bahwa terbukti sudah SHM sejak tahun 2010 atas nama pribadi, bukan milik Pemkab.
3. Hasil penyelidikan Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Aceh ditemukan bahwa Pabrik tidak berijin. Bahwa saat ini Pabrik masih BEROPERASI dan Legiman Pranata pernah membayar PAD sampai Desember 2017sesuai perjanjian sewa menyewa tersebut yang ditagih Pemkab Aceh Selatan utk PAD Kab Aceh Selatan sebesar Rp. 23 juta rupiah PAD Desember 2016 Bahwa setelah penandatanganan ADENDUM tgl. 28 Desember 2017. Lalu sesuai Addendum PAD yg ditetapkan sesudah adendum 5 juta per bulan telah saya bayar dari 1 Januari - Desember 2017 yg saya bayarkan PAD pada bulan Juni 2018.
4 . Setelah SAYA DIPUTUSKAN SEPIHAK oleh Bupati Aceh Selatan, langsung selang sehari Pihak Pemkab Aceh Selatan mengalihkan pengelolaan PKS CPO tsb ke PERUSAHAAN LAIN yang dipimpin oleh Ferry Siahaan dkk tanpa proses Pengadilan. Bahwa dalam perjanjian atau MOU CV saya dengan Pemkab Aceh Selatan DI TUANGKAN di hadapan Notaris tgl 01 April 2016 berakhir tgl 01 April 2031. Ditambah lagi ada ADENDUM tgl 28 Desember 2017 juga di saksikan NOTARIS di Tapak Tuan Aceh Selatan.
Namun ketika hasil pertemuan mediasi tgl.25 Mei 2022 tsb di ruang kerja Dirkrimsus Polda Aceh kepada Legiman malah berbeda dengan hasil mediasi, belum ada penyelesaiannya hingga saat ini dan sangat tidak sesuai dengan laporkan ke Polda Aceh tidak serius menangani permasalahan hingga tuntas bukti SP2HP ke 2 bln April 2021. Bahwa Legiman merasa 'dipimpong' dan dizolimi oleh para oknum Pejabat Pemda Aceh Selatan dan para oknum Mafia Hukum di Wilayah Aceh.
Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisman SS TP yang dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023), mengarahkan agar redaksi menghubungi Kadis BPKD Samsul atau Kabid Aset Ridwansyah.
Saat dikonfirmasi ulang lewat telpon, Cut menambahkan kalau dirinya bukan Sekda tapi Asisten 2 Pemkab Aceh Selatan.
Mengenai persoalan Legiman yang melayangkan surat terbuka ke Presiden, kata Cut itu merupakan hak beliau.
Namun katanya, kalau persoalan ini sudah masuk ke ranah kepolisian karena sebelumnya sudah ada pertemuan pihaknya dengan Legiman dan Polda Aceh lewat diirkrimsus dan dirkrimum.
Hasil pertemuan tersebut, Legiman diminta menunjukan bukti bukti surat atas laporannya ke Polda Aceh. Cut lagi lagi mengatakan agar pihak redaksi menanyakan langsung ke Legiman