jaringberita.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gayo Lues telah mengimbau kepada rumah sakit, fasilitas kesehatan (Faskes) untuk menghentikan sementara pemberian obat cair atau sirup.
Larangan pemberian obat sirup untuk semua penyakit itu berdasarkan hasil zoom meeting dengan Kementerian Kesehatan RI dan BPOM pada Rabu, (19/10/2022) sore.
"Dalam zoom meeting itu kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues sebagai peserta Jumat (21/10/2022).
Kadinkes menjelaskan, bahwa awalnya yang dilarang pemberian obat paracetamol sirup, tetapi dalam zoom meeting hal itu direvisi. Karena, kasus gagal ginjal akut pada anak saat ini bukan dari paracetamol tetapi diduga dari campuran bahan pembuat sirup dan ini masih dalam penelitian.
Penyebab penyakit ini masih misterius dan kini sedang dilakukan ivestigasi serta pendataan apabila ada pasien-pasien dengan gejala demam, kejang, sesak nafas di rumah sakit, fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan terhadap anak yang berumur 0 hingga 18 tahun.
Lanjut Kadinkes,bahwa berdasarkan hasil kesimpulan zoom pihak Kementrian kesehatan RI meminta untuk sementara waktu jangan diberikan dahulu obat-obat yang berbentuk sirup.
"Hasil zoom itu telah kita beritahukan via telepon dan WhatsApp kepada dokter spesialis anak, rumah sakit, faskes dan Ikatan Bidan Indonesi (IBI) Cabang Gayo Lues bahwa penggunaan obat berbentuk sirup diberhentikan sementara waktu," terang Salihin.
Ditambahkan,bahwa Dinas Kesehatan Gayo Lues , hari ini (Kamis) siang, telah menerima Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: SR.01.05/II/3461/2022, Hal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.