jaringberita.com - Tim Operasi Gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karton barang ilegal. Demikian diutarakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Jumat (17/11/2022).
Berada gudang barang bukti (BB) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TIPE MADYA PABEAN C Langsa dalam keterangan persnya Sulaiman mengatakan bahwa Tim Operasional Gabungan terdiri dari Petugas KPPBC Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Tamiang.
"Ini merupakan wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jendral Bea dan Cukai, yaitu Cummunity Protector," ucapnya.
Didampingi Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Satgas Bais TNI Aceh Tamiang Alfian dan perwakilan dari Karantina Perikanan dan Karantina Kelautan Tamiang, Sulaiman mengatakan, ratusan karton ilegal tersebut diduga dari Thailand.
Adapun kronologisnya, berawal pada Rabu (16/11), Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang impor llegal menggunakan High Speed Craft (HSC) ke wilayah Air Masin, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Kemudian, tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang diterima. Tim menindak lanjuti dengan membentuk Tim Operasi Patrol Laut dan Patroli Darat Bea Cukai Langsa serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang.
Kemudian, lanjut Sulaiman, Kamis (17/11) pukul 01.45 WIB, Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit kapal jenis HSC tanpa nama berbendera Thailand.
HSC tersebut mengangkut diduga barang impor ilegal berupa tanaman hias dan hewan yang sudah dikeringkan.
Untuk jenis hewan yang sudah dikeringkan berupa Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.
“Pada saat yang bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan,” Kata Sulaiman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian, dan terhadap barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan.
"Diperkirakan total nilai barang adalah ±Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian," terang Sulaiman.
Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang Kepabeanan ini terdapat pada pasal 102 dan Pasal 102A Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang berbunyi:
Pasal 102 huruf a “Setiap orang yang:
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pasal 102A huruf a, huruf c, dan huruf e
“Setiap orang yang:
Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
Memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat (3).
Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Kegiatan penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.