jaringberita.com -Mengaku jadi korban kezoliman penguasa dan mafia hukum,
Legiman Pranata melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo. Surat Legiman ditembuskan lewat Kepala Staf Presiden RI Jendral TNI (purn) Moeldoko.
Dalam surat terbuka dilayangkan sehubungan adanya pabrik kelapa sawit milik Pemkab Aceh Selatan yang telah memutus secara sepihak perjanjian sewa menyewa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Crude Palm Oil di atas lahan seluas 127,200 m2 (12,7 hektar) di Kecamatan Trumon Timur.
Perjanjian sewa menyewa sudah ditandatangani pada bulan April tahun 2016 dihadapan Notaris tersebut seharusnya berakhir tahun 2031.
Namun Bupati Aceh Selatan memutus perjanjian tersebut secara sepihak pada bulan Oktober tahun 2019, sehingga akibat pemutusan perjanjian tersebut, Legiman mengaku rugi sebesar Rp.6,5 milyar.
Sebab beliau sudah mengeluarkan dana sebesar Rp. 6,5 Milyar untuk merevitalisasi PKS CPO diatas lahan tersebut yang ternyata setelah sewa menyewa berjalan dua tahun yang mana Legiman telah membayar PAD tahun sampai Bln Desember 2017.