jaringberita.com -Menyikapi berita yang terbit pada, 20/01/2023 yang lalu tentang lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Pejuang Aspirasi Masyarakat (PPAM) Aceh, dan Ormas PPAM Aceh terancam bubar.
Ketua Umum DPP PPAM Effendi Mulia melalui Dewan Pembina Pusat DPP PPAM Nova saputra angkat bicara dan mengatakan pada media ini, bahwa semua itu tidak benar, Minggu 22-01-2022.
Ini terkait masa yang telah diberikan oleh saudara Suhaimi, karena dalam SK mandat telah tertulis bahwa Surat Keputusan Dewan Pendiri Organisasi PPAM Nomor : 0016/SK Ormas - PPAM/V/2022.
Tentang Pemberian Mandat Organisasi PPAM Provinsi Aceh masa bakti 2022-2027, berlaku hanya 3 (tiga) bulan, dan apa bila dalam waktu yang telah ditentukan, pemegang mandat dalam hal ini saudara Suhaimi, Sy belum dapat memberikan laporan keberadaan kepengurusan DPW dan DPD PPAM di Provinsi Aceh, maka secara Otomatis, segala kegiatannya mengatas namakan Ormas PPAM tidak dibenarkan.
Apa lagi dengan Adanya pemberitaan ini yang mengatakan saya telah membuat menuver untuk menggagalkan berdirinya ormas DPW PPAM, ini sungguh diluar nalar, karena PPAM ini saya dan Tim yang membentuk, sehingga saya dan DPP PPAM mengambil sikap untuk mengambil keputusan pencabutan mandat kepada saudara Suhaimi.
"Dan mulai terbitnya berita ini, dapat saya sampaikan mulai saat ini tidak dibenarkan kepada saudara Suhaimi, Sy untuk berbuat atau beragumen atas Ormas PPAM, karena yang bersangkutan bukan lagi pengurus dan kader PPAM," tegas Nova.
"Semoga dengan temu pers rilis ini dapat menjadi iktibar kita semua dan menjadi teranglah permasalahan ini, dan semoga semangat juang organisasi ini yang berazaskan Pancasila serta bersifat independen, dan bercirikan kepedulian, kekeluargaan, kecendikiawan, profesional dan budaya, tetap berkobar di bumi Aceh ini, " pungkas Nova saputra.