Polisi Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba di Aceh Jaya

Hendra Wiwin
Polisi Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba di Aceh Jaya
Tim Redaksi
Kaplres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, saat koonfrensi persnya di Mapolres Aceh Jaya

jaringberita.com -Calang Aceh - Kepolisian Resor Aceh Jaya berhasil meringkus enam orang Pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan jenis ganja.

Penangkapan keenam tersangka tersebut didilakukan di dua daerah yang berbeda baik dalam Kabupaten Aceh Jaya maupun di Aceh Barat, Rabu (7/9/2022).

"Adapun yang ditangkap dengan inisal Z (24) sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu, C (39) sebagai penjual narkotika jenis sabu, F (34) sebagai pemilik narkotika jenis sabu, M (28) sebagai perantara narkotika jenis sabu. R (33) sebagai pembeli narkotika jenis ganja dan T (30) sebagai penjual narkotika jenis ganja," ujar Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono..

Ia menjelaskan bahwa penangkapan keenam tersangka itu dalam operasi Antik Selawah II yang digelar selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 18 Agustus sampai 6 September 2022.

Baca:Cegah PMK, Babinsa Dampingi Tim Vaksinasi Ternak Sapi Diwilayah Kecamatan Tenggulun

"Seluruh tersangka dikenakan pasal 144 ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar) dan paling banyank Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar)," ujar AKBP Yudi.

Yudi menambahkan bahwa dalam penangkapan tersangka kasus narkoba juga ikut diamankan beberapa barang bukti.

"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 38,1 gram. Narkotika jenis ganja 255,86 gram, Handphone sebanyak 6 unit, uang tunai sebesar Rp 400.000, sepeda motor 2 unit," tambahnya.

Kepada masyarakat, Yudi berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika serta dapat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba.

Penulis
: Hendra Wiwin

Tag: